Find Us On Social Media :

Video Syur Janda Seksi Tanpa Busana Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Tangkap Sang Pelaku yang Sengaja Rekam: Tersangka Iseng Ingin Melihat Bentuk Tubuhnya Sendiri...

By Siti Maesaroh, Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB

Ilustrasi wanita yang merekam video syur

Ia juga mengaku baru pertama kali merekam, video tanpa busana tersebut.

Baca Juga: Pacari Janda dan Ajak Tinggal Satu Atap, Pria di Gowa Justru Membunuhnya Cuma Gara-gara Tak Mau Mengantar Korban Berobat

"Baru pertama kalinya," singkatnya.

Melansir dari Hukum.online.com, ZA bisa dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

"Tersangka ZA ini dikena pengetrapan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Pasal tersebut menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

(*)