Find Us On Social Media :

Ini Informasi Tersembunyi di Balik Bocornya Nomor NIK dan KK

By Aditya Prasanda, Rabu, 14 Maret 2018 | 20:14 WIB

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Secara keseluruhan, Damar mengatakan registrasi kartu SIM prabayar ini menghimpun informasi detail dari KK, NIK, serta ipv4/6 yang merupakan serangkaian nomor identitas di setiap perangkat, semacam pengenal individual yang unik. 

"Data yang dikumpulkan ini membentuk profil. Tolong pemerintah perjelas lagi peruntukan data ini untuk apa saja? Kenapa harus pakai KK? Sudahkah ada uji keamanan? Bagaimana penanggulangan atas penyalahgunaan?," Damar mempertanyakan.

UU PDP dibutuhkan Ia menganggap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi semakin penting untuk segera disahkan. 

Ia juga merekomendasikan beberapa aspek perlu menjadi pertimbangan pemerintah. 

"Selain tujuan untuk membentuk single national identity, harus diperhatikan pula beberapa aspek. Misalnya aspek keamanan data , aspek mitigasi, dan aspek perlindungan," ujarnya. 

Pada aspek keamanan data, pemerintah harus memerhatikan praktik pengambilan data masyarakat oleh pihak jasa keuangan dan pihak telekomunikasi. 

Pada aspek mitigasi, pemerintah harus menjelaskan, apa bentuk penanganan bila terjadi leak atau security breach. 

Terakhir, dalam aspek perlindungan, pemerintah hatus tahu dan memberi tahu apa saja bentuk perlindungan data sensitif. 

Registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. 

Sekarang memasuki pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap bagi yang belum registrasi, sebelum dimatikan total pada Mei 2018. 

Sejauh ini lebih dari 300 juta nomor SIM prabayar berhasil teregistrasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Beberkan Informasi Tersembunyi di Balik NIK dan KK."