Find Us On Social Media :

Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 18 Desember 2019 | 16:31 WIB

Zul Zivilia saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).

Setelah Hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.

Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Zul Zivilia: Saya Bertawakal kepada Allah

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.

Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.

Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.

Baca Juga: Demi Sambung Hidup, Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar-Gitar Sang Suami: 'Sudah Nggak Ada Semua'

Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.

Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.