Find Us On Social Media :

Siksa TKW Indonesia Sampai Babak Belur, Majikan Asal Malaysia Dibebaskan Dari Hukuman

By Siti Umaiya, Senin, 19 Maret 2018 | 18:28 WIB

Rozita Mohamad Ali dan Suyanti Sutrisno (Istimewa)

Dirinya dituntut dengan KUHP 307 tentang percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sembari mengenakan kacamata hitam, Rozita mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Dirinya terlihat sangat dingin dan berwajah masam saat menjawab pertanyaan hakim.

Namun, ekspresi berbeda ditunjukkan oleh Suyanti, korban penganiayaan.

Baca Juga: Wujudkan Perjalanan Liburan untuk Menjelajahi Indonesia dan Mancanegara Melalui Lion Air Group Expodition 2018

Karena trauma yang dialaminya, dirinya sampai menarik laporan tersebut dan ingin segera kembali ke Indonesia.

Mengingat dirinya hanyalah orang asing di negeri orang lain.

Terlebih lagi, lawannya adalah orang beradap di Malaysia yang mempunyai koneksi di mana-mana.

Kendati demikian, proses persidangan harus tetap berjalan.

Pengacara Rozita, Rosal Azimin Ahmad meminta denda yang diberikan pada kliennya diturunkan menjari RM 5.000 atau setara dengan Rp 17 juta.

Baca Juga: Curhat Pilu Ely Sugigi saat Dirinya Tetap Dicibir Meski Telah Minta Maaf!

Rosal beralasan kliennya menderita penyakit asma dan sudah tidak bekerja lagi.