Find Us On Social Media :

Begini Kronologi Penangkapan Ibra Azhari Terkait Kasus Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Senin, 23 Desember 2019 | 14:33 WIB

Rilis kasus penangkapan Ibra Azhari terkait penyalahgunaan narkoba pada Minggu (22/12/2019) dini hari, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis Tanah Air, Ibra Azhari terkait kasus narkoba pada Minggu (22/12/2019) dini hari, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atas kasus tersebut, Ibra Azhari dihadirkan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Pada saat konferensi pers, Kompol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tertangkapnya Ibra Azhari berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan pihak kepolisian.

Baca Juga: Ibra Azhari Keempat Kalinya Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

“Berawal dari Sabtu lalu sekitar tanggal 21 Desember, karena memang informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang biasa menggunakan dan mengedarkan inisial IS," ujar Yusri saat rilis narkoba.

Dari IS polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.

"Dari hasil pendalaman melalui HP-nya, ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti dengan inisial MH, kemudian ditunggu benar datang dan kita amankan, kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun,” sambungnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Tumbuhkan Jenggot Lebat dan Merasa Seperti Sultan, Irish Bella: Kayak Pangeran Arab!

Setelah melakukan pengembangan terhadap IS dan MH, pihak polisi pun menemukan fakta bahwa MH akan mengantarkan barang bukti kepada IB alias Ibra Azhari.

"Kemudian penyidik bersama para pelaku yang diamankan menyambangi kediamannya (IB) di jalan batu merah, Pejateng, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berhasil mengamankan pelaku IB di sana,” kata Yusri.

Pihak kepolisian pun menangkap 7 tersangka dari jaringan narkoba tersebut.