Find Us On Social Media :

Lakukan Pengembangan Kasus, Polisi Akhirnya Temukan Putau di Rumah Ibra Azhari

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 24 Desember 2019 | 15:21 WIB

Adik Ayu Azhari, Ibra Azhari, diamankan oleh kepolisian karena narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Saat penangkapan Ibra Azhari pada Minggu (22/12/2019), di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, polisi tidak mendapati barang bukti.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi menemukan putau di rumah Ibra Azhari.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: Belum Sempat Jenguk Ibra Azhari yang Dibekuk Polisi, Ayu Azhari: Saya dan Anak-Anak Mendoakan yang Terbaik

"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari MH ya. Salah satu tersangka tempat memesannya si IA kepada MH," ungkapnya.

"Tim menemukan beberapa barbuk, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra di jalan Pejaten itu," sambungnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.

Baca Juga: Ibra Azhari Dibekuk Polisi karena Narkoba, Rahma Azhari Belum Ada Rencana Menjenguk! Ada Masalah Apa?

Penyidik ​​Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pembelian jenis sabu berinisial IS pada hari Sabtu (21/12/2019).

Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengantarkan sabu kepada Ibra.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.

Baca Juga: Ketangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Ibra Azhari Diduga Bakal Dapat Hukuman Lebih Berat

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)