Find Us On Social Media :

Pasca Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin, Pemerintah: Eksekusi Tak Akan Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi

By Aditya Prasanda, Selasa, 20 Maret 2018 | 23:10 WIB

Alm. Zaini Misrin semasa hidup, raja salman dan jokowi | Grid.ID, Kompas.com

Grid.ID - Kasus eksekusi mati Zaini Misrin (47) menambah daftar 'eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi' yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). 

Dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi tercatat lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia menilik data yang dipaparkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah.

Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan terakhir Zaini Misrin.

Dalam kasus Zaini, Anis Hidayah menilai, sejak awal pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan. 

Dipaksa Akui Lakukan Pembunuhan hingga Saksi Kunci Mendadak Hilang, Inilah 6 Kejanggalan Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin

Karena tidak ada pendampingan, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya, nilai Anis.

"Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu," ujar Anis. 

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.

Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi. 

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis. 

Jengah dengan Grup yang Berisik, Gini Cara Keluar dari Grup Whatsapp Tanpa Ketahuan

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan.