"Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja," ucap AKP M Aldi Harjasatya.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni video-video perekaman lainnya yang disimpan pelaku dalam laptop dan hard disknya.
Dalam folder yang dinamai pelaku 'Vincin Karaeng' terpampang rekaman-rekaman wanita yang sedang mandi.
Total ada delapan video dengan orang-orang yang berbeda tetapi masih teman satu kampusnya.
Atas perbuatannya, melansir dari Hukum.Online,com, pelaku terancam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(*)