Find Us On Social Media :

Mantan Dirut Garuda Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar untuk Pengadaan Pesawat, Emirsyah Satar: Karena Persahabatan, Saya Khilaf

By Nopsi Marga, Selasa, 31 Desember 2019 | 09:02 WIB

Emirsyah Satar didakwa terima suap pengadaan pesawat untuk PT Garuda Indonesia

Namun, Emir tak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang maksud perkataannya kepada majelis hakim.

"Dalam kesempatan ini saya minta maaf karena persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf," ungkap Emir.

Emir juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaannya.

Hal itu disampaikan Emir, setelah ia berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, di ruang sidang.

"Saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan atas dasar ini saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.

Baca Juga: Sukses Selamatkan Karier Pramugari Garuda Indonesia yang Dilarang Terbang Usai Bagikan Foto Oplas Selir Direksi, Hotman Paris: Tidak Perlu Bayar Honorku!

Sang kuasa hukum pun mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi.

"Setelah mencermati dan membaca dakwaan, secara formil sudah benar tetapi secara materil tidak akurat. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkap sang kuasa hukum.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut ke pemeriksaan perkara.

Untuk pemeriksaan perkara, sidang untuk Emir dan Soetikno akan digelar secara bersamaan pada 9 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Angela Lee Unggah Foto Seksi dalam Balutan Seragam Pilot, Captionnya Jadi Sorotan, Nyindir Kasus Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda Indonesia nih?

(*)