Find Us On Social Media :

Menghilang dan Pengacara Mundur, Update Kasus Majikan Bebas Kelar Siksa TKW Indonesia

By Octa, Kamis, 22 Maret 2018 | 22:35 WIB

Majikan di Malaysia aniaya TKW Indonesia

Ternyata pengacara Datin Rozita Muhammad Ali, mengundurkan diri.

(BACA : Siksa TKW Indonesia Sampai Babak Belur, Majikan Asal Malaysia Dibebaskan Dari Hukuman)

Datin Rozita Muhammad Ali majikan Suyanti Sutrisno, sebelumnya didakwa dengan percobaan pembunuhan.

Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara sampai 20 tahun.

Namun pada kenyataannya, oleh pengadilan Petaling Jaya Datin Rozita Muhammad Ali hanya dikenai hukuman berkelakuan baik selama 5 tahun dan membayar denda.

Atas hukuman yang dianggap terlalu ringan, masyarakat Malaysia sampai mengajukan petisi.

Kasus penganiayaan majikan terhadap pembantunya ini, terjadi pada Desember 2016 silam.(*)