Find Us On Social Media :

Fakta Kronologi Anggota DPRD DKI Jakarta Tak Mau Mobilnya Diderek Dinas Perhubungan

By Alfa Pratama, Sabtu, 24 Maret 2018 | 19:38 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik tak terima ketika mobilnya diderek petugas Dishub.(Facebook)

Fajar meminta agar petugas Dishub lebih menyosialisasikan rambu larangan parkir di badan jalan.

(Mencekam, Anggota DPRD Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Gini Kronologinya)

Adapun Fajar merasa bahwa di kawasan tersebut tidak terdapat rambu larangan parkir sehingga dia keberatan dengan penderekan yang dilakukan petugas Sudinhub.

Menurut Boval, petugas akhirnya tidak menderek mobil milik Fajar dan hanya menderek mobil lain yang diparkir di kawasan tersebut. Boval tidak menjawab jelas alasan petugasnya tidak menderek mobil Fajar.

"Pokoknya kami punya mobil (derek) tujuh, kami ambil risiko yang paling kecil untuk ngerusak mobil, gampang atau tidaknya diderek, atau ini mobil ada pemiliknya atau tidak," ujar Boval.

"Kami usahakan meminimalisir bentrokan di lapangan, misalnya di Paseba dibakar mobil kami. Jadi kalau masih ada orangnya ya kami sosialisasikan dulu, ya persuasif," kata Boval.

Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, marah-marah karena mobilnya hendak diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Fajar yang mengenakan kaos itu menyebut dirinya adalah anggota Dewan.

Ia mengaku sejak lahir bermukim di sana dan tidak pernah ada rambu larangan parkir.

Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3/2018) pagi.

Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tak dihormati oleh anggota Dishub.

(Inilah 4 Anggota DPRD yang Foto Syurnya Beredar, Pelaku Penyebarnya Ada yang Ditangkap )

"Kaget saja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf enggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (23/3/2018).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa Fajar telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi karena memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di badan jalan.

(Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Marahnya Anggota DPRD DKI yang Mobilnya Diderek Menurut Petugas