Find Us On Social Media :

Tiongkok Seenaknya Klaim Laut Natuna, Indonesia Siap Terjunkan Pesawat Tempur Kelas Wahid hingga Pasukan Elit 3 Matra TNI di Batas Wilayah Laut China Selatan

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 5 Januari 2020 | 19:14 WIB

Tiongkok Seenaknya Klaim Laut Natuna, Indonesia Siap Terjunkan Pesawat Tempur Kelas Wahid hingga Pasukan Elit 3 Matra TNI di Batas Wilayah Laut China Selatan

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Sengketa yang terjadi di perairan Laut Natuna tak kunjung usai.

Lagi-lagi pihak Tiongkok telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di wilayah Laut China Selatan.

Semua ini bermula ketika kapal coast guard milik Tiongkok memasuki wilayah perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau pada 19 Desember 2019.

Baca Juga: China Terang-terangan Masuk dan Kawal Kapal Pencurian Ikan Ilegal di Indonesia, Laut Natuna Ternyata Simpan Harta Karun Kekayaan yang Mengiurkan dan Membelalakan Mata Negara Asing yang Nekat Tembus Wilayah RI

Masuknya kapal coast guard ini untuk mengawal sejumlah kapal ikan berbendera Tiongkok dalam mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.

Secara garis besar, yang dilakukan kapal-kapal Tiongkok ini tentu sudah masuk transnational crime, karena melakukan kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

Namun seperti yang dikutip dari Kompas.com, pemerintah Beijing lewat Kementerian Luar Negeri justru mengklaim yang dilakukan kapal nelayan dan coast guard tersebut tak melanggar kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: TNI Terjunkan 600 Personel Hingga 5 Kapal Perang ke Laut Natuna, Jokowi: Tak Ada Kompromi soal Kedaulatan!

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mengatakan, Tiongkok tidak melanggar hukum internasional dan memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan tersebut.

Dasar yang dipakai Tiongkok untuk mengklaim wilayah perairan laut tersebut adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).