Find Us On Social Media :

Batas Waktu Pembuatan Laporan SPT Hampir Habis, Server DJP Online Malah Down?

By Hastin Munawaroh, Rabu, 28 Maret 2018 | 21:10 WIB

Ilustrasi eFiling

Grid.ID - Batas waktu penyampaian SPT tahunan hampir habis.

Untuk wajib pajak (WP) perorangan, penyampaian SPT paling lambat pada 31 Maret 2018, sedangkan WP badan pada 30 April 2018.

Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui fasilitas eFiling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk diketahui, eFiling DJP online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(BACA: Merangkak dari Kolong Pintu Toilet, Seorang Anak Lontarkan Permintaan Pada Pria yang Sedang BAB)

Aplikasi itu berfungsi untuk melayani WP, baik perorangan maupun badan yang ingin menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak secara online.

Apa yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT pajak atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2017?

Nomor EFIN

Nomor EFIN yang digunakan untuk mengakses DJP online bisa diperoleh melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat di mana NPWP terdaftar.

Setelah memiliki nomor EFIN, segera lakukan  registrasi akun DJP online untuk melaporkan SPT tahunan melalui eFiling.

(BACA: Akui Kenal Lucinta Luna, Gebby Vesta: Halusinasinya Udah Melebihi Batas!)

Mengingat batas waktunya akan berakhir tiga hari mendatang, justru muncul keluhan soal pengisian SPT tahunan secara online.

Keluhan itu muncul di media sosial Twitter.

Seperti yang disampaikan oleh pemilik akun @faridrhidwan pada 28 Maret 2018.

Sudah 3 hari,,lelah coba terus..ini traffic tinggi ato teknologinya yg murahan?

Tolong untuk peningkatan pelayanan klo telat kami tetap kena denda. Cc pa presiden @jokowi

Atau keluhan yang juga diungkapkan pemilik akun @LiyantoHendra di Twitter pada 28 Maret 2018.

Error semua djponline nya gak bisa laporan spt tahunan..perlu pembenahan ini

Dikutip Grid.ID dari berbagai sumber, ternyata hal itu terjadi akibat server DJP online down karena begitu banyaknya WP yang menggunakan fasilitas eFiling bersamaan.

Padahal, pihak Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah melakukan maintenance server DJP online dan selalu melakukan perbaikan aplikasi itu.

Selain keluhan soal server down, banyak juga yang mengeluh tentang status 'kurang bayar' yang tertera pada tahap akhir pembuatan laporan SPT.

Untuk masalah itu, akun @kring_pajak memberi sedikit pencerahan kepada para WP.

(BACA: Jadi Teman Anak-anak Saat Mandi, Ternyata Isi Dalam Mainan Bebek Bisa Membahayakan)

Teruntuk #KawanPajak yang lagi ngisi SPT trus mau lanjut submit muncul keterangan status SPT Tidak Lengkap/ Kurang Bayar seperti ini padahal SPT nihil jangan sedih, cek dulu ya DAFTAR HARTA ya.

Daftar harta tdk boleh kosong. Uang tunai, HP, tabungan, laptop jg termasuk harta lho (emoji).

Nah, sudahkah kamu membuat laporan SPT tahunan periode 2017?

Kalau belum, kamu masih punya kesempatan membuat laporan hingga tanggal 31 Maret 2018.

Jangan sampai terlambat ya!

(*)