Find Us On Social Media :

MT Suami Jebolan Idol Jadi Tersangka, Penyelundupan Miras

By Octa, Minggu, 1 April 2018 | 23:50 WIB

Suami Winda Idol jadi tersangka penyelundupan

Grid.ID - Penyelundupan minuman beralkohol dalam jumlah besar, diungkap kepolisian Bintan, Riau.

Tim Gabungan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, akhirnya menetapkan MT alias A sebagai tersangka.

Dikutip dari Komaps.com, MT alias A itu merupakan suami Winda Idol (Winda Viska Ria).

Modusnya dengan memasukkan minuman beralkohol (mikol) ilegal yang ke dalam kontainer.

(BACA : Mengintip Fashion Style Thalia Onsu Saat Berkebun yang Jadi Sorotan, yuk Lihat Penampilannya!)

(BACA : Ketahui Posisi Bercinta yang Sesuai dengan Zodiakmu, Memangnya Seperti Apa sih?)

Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (31/3/2018) malam.

Boy mengaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Untuk yang minuman beralkohol, yang jumlahnya lebih kurang 10.000 botol," kata Boy.

Sementara untuk kepemilikan kontainer lainnya, kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Karena selain minuman beralkohol, lima kontainer tersbut juga ada berikan barang lainnya.

"Hanya satu kontainer beriskan minuman beralkohol, selebihnya berisikan kosmetik, obat obatan, alat kesehatan, pakaian serta mainan anak-anak yang akan dikirimkan keluar Bintan," jelasnya

(BACA : Umi Zubaedah yang Pernah Mengobati Olga Syahputra dengan Telur, Dikabarkan Meninggal Dunia)

(BACA : Mengenang Gesang, Sang Maestro Keroncong yang Hampir Terlupakan dan Tergilas Zaman).

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjungpinang Arief Syafriyanto mengaku telah menerima SPDP dari penyidik Sat Reskrim Polres Bintan, terkait kasus ribuan mikol ilegal impor dalam kontainer,

sejak Rabu (28/3/2018) kemarin.

"Dalam SPDP nomor B/75/III/Res.1.3/2018/reskrim/2018 tersebut, penyidik Polres Bintan telah menetapkan Muliyadi Tan alias Ahi sebagai tersangka," kata Arief Syafriyanto.

Dalam SPDP tersebut, tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen serta undang perdagangan.

Untuk dua SPDP dari empat kontainer lainnya, Kejari Tanjungpinang belum menerima lanjutan dari penyidik kepolisian.

(artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Polres Bintan Tetapkan Suami Winda Idol Tersangka Penyelundupan Minuman Beralkohol)