Find Us On Social Media :

Pengendara Motor Wajib Waspada, Simak Lokasi Tilang Elektronik di Jakarta

By None, Rabu, 22 Januari 2020 | 16:20 WIB

Pengendara Motor Wajib Waspada, Simak Lokasi Tilang Elektronik di Jakarta

Grid.ID - Para pengendara motor yang sering melanggar rambu lalu lintas, mulai sekarang harus lebih tertib.

Meski tidak ada polisi pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas bisa kena tilang elektronik.

Di beberapa titik di Jakarta kini sudah dilengkapi dengan kamera pengawas untuk tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturanlalu lintas.

Baca Juga: Terlalu Tajir, Nia Ramadhani Rela Beli 2 Pasang Sepatu Branded Seharga Rp17 Juta Demi Tampil Nyentrik

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) untuk pengendara sepeda motor.

Lokasinya, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun Ke-50, Gramedia Berbagi Buku untuk 50 Sekolah di Seluruh Indonesia

Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH.