Find Us On Social Media :

Lakukan Masturbasi Hingga Ratusan Kali di Depan Bocah, Pria di Bekasi Memiliki Kelainan Seks!

By Novia, Minggu, 26 Januari 2020 | 16:28 WIB

Brusly Wongkar (40), pelaku masturbasi di depan bocah diringkus polisi di bilangan Cikarang Utara.

Pelaku juga menyampaikan apabila ia sering melakukan aksinya kepada semua korban baik dewasa maupun bocah.

Hendra menyampaikan pelaku akan melancarkan aksinya apabila gairah seksualnya meningkat.

"Sasaranya siapa saja yang membuat gairah seksualnya naik. Saat gairah seksualnya naik, dia langsung melakukan itu, baik itu di tempat tertutup ataupun terbuka," beber Hendra.

Baca Juga: Perankan Film Toko Barang Mantan, Reza Rahadian: Mereka Pasti Punya Pengalaman Tentang Cinta

Akibat dari perbuatannya, kini Brusly akhirnya dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi.

Ia diancam pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar.

Atas kasus ini, Hendra memerintahkan pada janjarannya untuk terus melakukan patroli wilayah.

Tak hanya itu, Hendra juga meminta agar setiap wilayah segera dipasang CCTV atau kamera pengawas.

"Kami juga minta agar orangtua waspada. Dan jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan," paparnya.

(*)