Find Us On Social Media :

Tampil Nyentrik, Trio Ikan Asin Siap Jalani Sidang

By Corry Wenas Samosir, Senin, 27 Januari 2020 | 14:06 WIB

Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Sempat Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Bersama, Kriss Hatta Tuai Hujatan Usai Berikan Dukungan untuk Trio Ikan Asin

Rencananya mereka akan menghadapi sidang pada pukul 14.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai 3 dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Mengaku Cukup Makan Daun Singkong dan Ikan Asin, Cakra Khan Justru Habiskan 3 Juta Seminggu untuk Kucing dan Anjingnya!

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)