Find Us On Social Media :

Trio Ikan Asin Jalani Sidang, Fairuz A Rafiq Hadir Sebagai Saksi dari JPU

By Corry Wenas Samosir, Senin, 27 Januari 2020 | 15:13 WIB

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Terdakwa Trio Ikan Asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Sidang tersebut beragendakan, mendengarkan keterangan saksi dari JPU yaitu salah satunya mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

Menurut pantauan Grid.ID, Fairuz A Rafiq ditemani sang suami, Sonny Septian, serta kuasa hukum, Minola Sebayang saat menghadiri persidangan sebagai saksi.

Baca Juga: Tampil Nyentrik, Trio Ikan Asin Siap Jalani Sidang

Saat disinggung soal persiapannya, ia belum dapat berbicara banyak.

Fairuz pun meminta waktu untuk mempersiapkan diri sebagai saksi dalam persidangan.

“Kita lihat nanti ya, kasih waktu, aku belum bisa ngomong, lagi mempersiapkan diri dulu,” ucap Fairuz saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kembali Meradang Saat Fairuz A Rafiq Jadi Saksi Kasus Trio Ikan Asin, Sonny Septian: Masa Sekelompok Orang Mau Menjatuhkan Seorang Perempuan? Di Mana Hati Nuraninya?

Kendati begitu, ia berharap agar proses hukum persidangan trio ikan asin itu dapat berjalan dengan lancar.

“Iya siap, mudah-mudahan prosesnya semua lancar, dikasih kelancaran sama Allah SWT,” kata Fairuz.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai 3 dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Sempat Diusik dan Dihina Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq Siap Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Ikan Asin yang Digelar Siang Ini: Doakan Saya...

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)