Find Us On Social Media :

Jadi Saksi dalam Sidang Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tak Kuasa Menahan Tangis

By Corry Wenas Samosir, Senin, 27 Januari 2020 | 18:10 WIB

Fairuz A Rafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Terdakwa Trio Ikan Asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Sidang tersebut beragendakan, mendengarkan keterangan saksi dari JPU yaitu salah satunya mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

Pada awal pengenalan para saksi di dalam sidang, hakim majelis menyakinkan kepada Fairuz A Rafiq apakah sanggup menjadi saksi.

Baca Juga: Virus Corona Bagaikan Azab Bagi Orang Tiongkok,Nekat Selundupkan Satwa Liar Ini Jadi Makanan, Tabiat Makan Orang Tiongkok Pun Terbongkar

Mantan istri Galih Ginanjar itu sempat menahan tangis dan menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Iya, saya kuat," ucap Fairuz saat dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta saksi Fairuz untuk didampingi oleh sang suami, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikisnya.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim, karena pada dasar hukumnya saksi tidak dapat didampingi pada saat persidangan.

Baca Juga: Pantas Virus Corona Mewabah, Orang Tiongkok Ini Dengan Rakusnya Makan Katak Hidup-Hidup, Kemudian Melumat Bagian Ini Dengan Lahapnya

Meski begitu, hakim pun cukup menenangkan Fairuz agar ia tidak merasa khawatir dan tidak takut dalam persidangan.

Setelah itu, Fairuz pun memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Pakar Telematika Roy Suryo Blak-blakan Masa Lalu Petinggi Sunda Empire, Sebut yang Bersangkutan Hanyalah Wayang, Apa Maksudnya?

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)