Find Us On Social Media :

Bukannya Menghibur dengan Suara Merdu, Biduan Dangdut di Sulsel Nekat Buka Baju dan Dalaman Demi Uang Saweran Sebesar Rp 100 Ribu!

By None, Minggu, 2 Februari 2020 | 15:35 WIB

Biduan dangdut di Sulawesi Selatana nekat buka baju dan dalaman di depan penonton demi dapat saweran Rp 100 ribu

Grid.ID - Aksi tak senonoh seorang biduan dangdut gegerkan warga Barru Sulawesi Selatan.

Bukannya menghibur dengan suara merdunya, sang biduan justru bertindak di luar batas.

Gara-gara tindakan nekatnya itu pula, ia harus menahan pil pahit karena harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Jadi Biduan Dangdut dengan Bayaran Melimpah, Via Vallen Pamerkan Menu Sarapannya yang Jauh dari Kesan Mewah

Kepolisian Resor (Polres) Barru mengamankan seorang biduan Dangdut candoleng-doleng berinisial ICS (24).

Biduan Dangdut Candoleng - doleng, atau sebutan lain adalah mempertontonkan aksi porno sambil bernyanyi.

ICS melakukan aksi tak senonoh dengan bertelanjang dada di sebuah acara.

Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta Candoleng-candoleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Masuk Jajaran Biduan Dangdut Paling Tajir, Inul Daratista Ogah Rayakan Ulang Tahunnya yang ke-41, Kenapa?

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Baca Juga: Izin Pamer Prestasi, Inul Daratista Mengaku Sudah Jadi Biduan Dangdut Internasional Saat Masih Disebut Kampungan: Biar Begini Aku Udah Makan Asem Kecut Garam Kehidupan!

2. Kronologi, Ada Minuman Keras

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Baca Juga: Kebelet Viral, Biduan Dangdut yang Mandi di Atas Motor Terancam Penjara 3 Bulan, Ngaku Tak Bersalah Hingga Bikin Pembelaan: Aku Bukan Kriminal!

3. Ternyata Disawar Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Main Serong dengan Mantan Bupati Kediri, Biduan Dangdut Nella Kharisma Laporkan 2 Akun Facebook ke Polda Jatim

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

Baca Juga: Banting Setir Jadi Kades, Begini Aksi Panggung Angeli Emitasari saat Jadi Biduan Dangdut di Lamongan

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

Baca Juga: Cita Citata Murka Disebut Sebagai Biduan Dangdut yang Bisa Dibooking!

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

Artikel ini telah tayang di SajianSedap.com dengan judul, Disawer Rp.100 Ribu, Biduan Dangdut Ini Buka Baju lalu Lepas Bra di Panggung! Sebelumnya Sempat Minum-minum Hingga Joget di Atas Meja

(*)