Find Us On Social Media :

Berani Kritik Pemerintah Soal Virus Corona, Warga Tiongkok Bisa Dipenjara 7 Tahun!

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 3 Februari 2020 | 07:07 WIB

Berani Kritik Penanganan Virus Corona, Warga China Bisa Dipenjara 7 Tahun.

Baca Juga: Terjangkit Virus Corona yang Mematikan hingga Alami Sesak Napas dan Deman 6 Hari 6 Malam Lamanya, Pria Ini Berhasil Sembuh Gara-gara Lakukan Hal ini: Semuanya Baik-baik Saja!

Sehingga sudah menjadi rahasia umum kalau untuk mengakses internet dengan lebih bebas dan aman, warga memerlukan sebuah aplikasi tambahan berupa VPN (virtual private network).

Meski begitu, penggunaan VPN sendiri sebenarnya dilarang oleh pemerintah Tiongkok.

Padahal situs-situs besar seperti Google dan Facebook sendiri diblokir di sana.

Baca Juga: Mino Winner Kejutkan Fans dengan Penampilan Lebih Tertutup Bak Ukhti Sholehah, Khawatir Terinfeksi Virus Corona?

Alhasil banyak dari warganya yang kemudian menggunakan situs buatan Tiongkok sendiri seperti misalnya Weibo sebagai pengganti Facebook.

Namun tetap saja ada yang nekat menggunakan VPN meski resikonya akan didenda sebesar 1000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.

Seperti misalnya, Zhu Yunfeng yang kedapatan menggunakan VPN pada 28 Desember lalu.

Baca Juga: Virus Corona Kian Meluas, Sophia Latjuba Lakukan Pencegahan Ini!

Melansir dari Kompas.com, Zhu Yunfeng adalah salah satu warga sipil di Tiongkok.

Kala itu dia kedapatan menggunakan aplikasi VPN bernama Lantern yang memang populer di kalangan masyarakat Tiongkok untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.

Ia kemudian dituntut berdasarkan hukum kemanan publik yang mulai berlaku tahun 1997 tentang pelarangan akses ke internet luar negeri tanpa izin pemerintah.

(*)