Find Us On Social Media :

Order Kokain, Lawan Main Tamara Blezynski di Film Air Terjun Pengantin Ditangkap Polisi

By None, Senin, 10 Februari 2020 | 16:27 WIB

Tersangka William Soerjonegoro (paling kiri), rekannya berinisial JA (tengah), dan artis peran Air Terjun Pengantin, Nani Darham yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Grid.ID - Lawan main Tamara Bleszynski dalam film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, terjerat kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menciduk Nanie di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) yang diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Berstatus Artis Papan Atas, Tamara Bleszynski Tak Gengsi Unggah Potret Menu Makan Siang Sederhanya

Sebelum menangkap Nanie, polisi telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial WED dan rekannya berinisial JA.

Yusri mengatakan, WED dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020 silam.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.

Baca Juga: Rio Reifan Siap Hadapi Sidang Putusan Narkoba

"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William)," kata Yusri.

"Dua hari kemudian, tanggal 4, ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD," lanjutnya.

Baca Juga: Hanya Perlu Sebesar Debu Sudah Mampu Membunuh Manusia, Narkoba yang 10.000 Kali Lebih Kuat dari Morfin Ditemukan Polisi

Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.

"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bintang Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk gara-gara Narkoba"

(*)