Find Us On Social Media :

Siapkan Layanan Servis Ekstra, Pasutri Gadungan di Vila Trawas Mojokerjo Ini Ajak Tamu Main Bertiga!

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 11 Februari 2020 | 11:42 WIB

Gambar ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pada Kamis (06/02/2020) kemarin, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi di Villa Vanda Trawas, Kecamatan Trawas.

Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh Rahayu (37) dan Mustofa alias Putra (38) yang mana keduanya berpura-pura sebagai sepasangan suami-istri.

Melansir dari Suryamalang.com, Mustofa berperan sebagai gigolo yang menawarkan layanan servis ekstra kepada pengunjung berupa main bertiga bersama Rahayu.

Baca Juga: Kisah Ade Asal Mojokerjo, Bocah Yatim Piatu yang Menjadi Tulang Punggung Keluarga

Dalam sekali main, kedua pelaku bisa memperoleh uang senilai Rp 1,5 juta dengan tambahayan biaya sewa sebesar Rp 500 ribu.

"Pelaku RA mendapat bagian dari hasil prostitusi senilai Rp 1,2 juta dan pelaku Mustofa Rp 300 ribu," terang Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung.

Lebih lanjut, dijelaskan Feby, bisnis prostitusi ini diakui pelaku sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun dimana kebanyakan pelanggannya adalah wisatawan luar kota.

Baca Juga: Sebelum Tewas Terjatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Sempat Jadi Penyelamat Ibunya dari KDRT

Motif Pelaku

Motif pelaku menjalankan bisnis haramnya ini dikarenakan oleh desakan ekonomi.

"Motif kasus prostitusi ini karena pelaku (Mustofa) membutuhkan uang lantaran dari pekerjaannya sebagai penjaga vila dinilai kurang akhirnya memberikan layanan prostitusi," jelas Feby.

Sementara itu, pelaku Rahayu juga mengaku sedang membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Terbayang-bayang Kegagalannya Berumah Tangga, Ussy Sulistiawaty Ngaku Sempat Ingin Tinggalkan Andhika Pratama Sehari Sebelum Pernikahan: Aku Nggak Jadi Nikah, deh!

Alhasil keduanya bersekongkol untuk memberikan layanan servis ekstra kepada pengunjung Villa Vanda Trawas, Kecamatan Trawas.

Pelanggan tetap bisnis prostitusi ini rata-rata berasal dari luar kota yang melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.

"Kalau layanan itu sesuai permintaan pelanggannya ada yang minta pijat saja dan ada juga yang dilanjutkan dengan begituan," tandas Rahayu.

Baca Juga: Kriss Hatta Akui Blak-Blakan Dirinya Kepincut dengan Zaskia Gotik: Saya Rasa Dia Tahu, karena Gue Nunjukin

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pelanggan yang memesan layanan service ekstra hanya akan diberi status sebagai saksi saja.

(*)