Find Us On Social Media :

Intip Adegan Indehoy Sepasang Pengantin Baru Saat Pulang Ronda, Seorang Pria di Tuban Alami Benjol Usai Dikejar dan Dipukul Mempelai Pria yang Terbakar Emosi

By Siti Maesaroh, Jumat, 14 Februari 2020 | 20:17 WIB

Ilustrasi mengintip pasutri berhubungan intim

"Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Donovan Akbar.

Sementara itu, melansir dari HukumOnline.com, akibat perbuatannya S akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Baca Juga: Kembali Bermesraaan dengan Sang Istri Pasca Bebas dari Penjara, Augie Fantinus: Indehoy Bisa di Mana Saja

Meski begitu, vonis pengadilan yang didapat tersangka lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Terdakwa juga diketahui akan menghirup udara bebas 30 Februari mendatang karena vonis sudah dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober tahun lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya

(*)