Find Us On Social Media :

Gunakan Boneka Jenglot untuk Ancam dan Santet Korbannya, Pasutri di Brebes ini Nekat Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Intim Bertiga, Polisi: Istrinya Ingin Lebih Bergairah

By Siti Maesaroh, Kamis, 20 Februari 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Mereka meminta korban dan keluarganya agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Pelaku bahkan mengancam akan menyantet, jika tak dituruti.

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib dari Guru Spiritualnya, Ibu di Malang Tega Sekap Keempat Putrinya Bertahun-tahun Terisolasi dari Dunia Luar hingga sang Anak Idap Depresi

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel

Namun keluarga akhirnya tetap melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

Melansir dari HukumOnline.com, akibat perbuatnya kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.

(*)