Find Us On Social Media :

Ancam 4 Keponakannya Sendiri Pakai Pisau, Bujang Lapuk di Sumsel Paksa Para Korban Layani Nafsu Bejatnya di Kamar!

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 21 Februari 2020 | 10:03 WIB

Pelaku pencabulan, ZA (37)

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Bejat betul kelakuan bujang lapuk asal Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan (Sumsel), berinisial ZA (37).

Sebab, dengan tega ia mencabuli empat orang anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Di mana dua korban adalah perempuan berinisial MH (12) dan A (7).

Baca Juga: Jadi Predator Seks yang Memangsa Anak di Bawah Umur, Bujang Lapuk Asal Tulungagung Ini Ternyata Sempat Diajak Jadi Pekerja Seks Waria!

Serta dua korban lain adalah laki-laki berinisial Ri (10) dan So (7).

Melansir dari TribunSumsel.com, kejadian ini sendiri terungkap setelah korban MH mengadukan tindakan cabul tersangka kepada neneknya.

Saat itu, Minggu (16/02/2020) pukul 08.00 WIB, MH dipaksa tersangka masuk ke kamarnya untuk melakukan oral seks.

Tak hanya memaksa, MH juga diancam tersangka dengan sebilah pisau jika tak mau menuruti kemauan bejat pamannya tersebut.

Mendengar cerita itu, sang nenek pun geram dan melaporkan tersangka ke Polsek Jayaloka.

 

Pelaku Ditangkap

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro membenarkan adanya kasus pencabulan ini.

"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi.

Pihaknya pun telah menangkap tersangka serta barang bukti.

Baca Juga: 11 Remaja Laki-laki di Bawah Umur Disetubuhi Bujang Lapuk Pengelola Kedai Kopi, sang Predator Seks Bahkan Tak Ragu Utang ke Rentenir Demi Iming-imingi Korban!

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya.

Melansir dari Kompas.com, petugas pun masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari korban lain.

"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," lanjutnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(*)