Find Us On Social Media :

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

By None, Jumat, 21 Februari 2020 | 12:13 WIB

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Baca Juga: Masih Bisa Tidur Ngorok Usai Aniaya Keponakannya Hingga Tewas, Wanita 35 Tahun Ini Langsung Digotong dan Diarak Ramai-ramai ke Kantor Polisi

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Nagita Slavina Ketahuan Pakai Tas Hermes Rp1,5 Miliar, Raffi Ahmad Malah Cecar Sang Istri: Pake Uang Siapa Belinya?

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.

Baca Juga: Usai Latihan Crossfit, Ini Pesan Terakhir Ashraf Sinclair untuk Sang Pelatih Sehari Sebelum Meninggal

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020).