Find Us On Social Media :

Para Orang Tua Menangis Histeris Mengetahui Anaknya Ditemukan Tewas saat Mengikuti Kegiatan Pramuka, Polisi: Guru, Sekolah, Penyelengara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai!

By Novia, Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:06 WIB

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai

Baca Juga: Dulu Amuk Pejabat Poso di Medsos Gara-gara Tak Beri Hadiah Bocah SD yang Juarai Lomba Lari 21 KM, Hotman Paris Berikan Segepok Uang untuk Penuhi Janjinya: Ini Berjuta-juta untuk Menghapus Dukamu!

Sementara itu melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat mengadakan kegiatan susur sungai di Sleman.

Bahkan pada pihak guru, sekolah atau seluruh penyelenggara yang terbukti lalai.

Pasalnya kegiatan susur sungai Sempur yang melibatkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, telah berujung pada maut.

Baca Juga: Sempat Alami Baby Blues Saat Melahirkan Anak Pertama, Tantri Kotak : Perjuangan Seorang Ibu Bukan Dilihat dari Melahirkan Secara Normal atau Caesar

"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana bunyi pasal tersebut menyampaikan 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Sampai kini korban jiwa dikabarkan menjadi 7 orang, sementara 3 siswa lain masih dinyatakan hilang.

(*)