Find Us On Social Media :

Polisi akan Menindak Tegas! Tim SAR Kembali Temukan 2 Korban Meninggal Dunia, Kini Siswa SMPN 1 Turi yang Tewas Karena Hanyut Saat Susur Sungai Jadi 9 Orang

By Novia, Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:56 WIB

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai

Baca Juga: Pantau Pencarian Siswa SMPN 1 Turi Hingga Tengah Malam, Sri Sultan Hamengkubuwono X Beri Peringatan Keras ke Sekolah: Aktivitas Boleh, Tapi Keselamatan Jangan Sampai Dilupakan!

"Pukul 10.35 WIB ditemukan satu korban di DAM Polowidi. Jadi total yang sudah ditemukan sembilan orang, dan satu masih dalam pencarian," ungkapnya.

Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Makwan menuturkan bahwa korban saat ini langsung dibawa ke Puskesmas Turi.

"Menuju Puskesmas Turi untuk dilakukan identifikasi," bebernya.

Baca Juga: Tinggalkan Gemerlapnya Dunia Hiburan, Artis Lawas Pemeran Ani Kekasih Hati sang Raja Dangdut Ternyata Kini Banting Setir Jadi Juragan Martabak: Selama Masih Hidup, Kita Perlu Makan

Sementara itu, tim SAR saat ini masih terus melakukan proses pencarian terhadap satu korban yang masih dinyatakan hilang.

Melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas peristiwa yang telah menelan korban ini.

Yulianto mengatakan apabila ada pihak yag terbukti melakukan kelalaian saat mengadakan kegiatan susur sungai di Sleman, pihak terkait dapat dijatuhi hukum pidana.

Baca Juga: Anak Sulung Bingung Perut sang Ibu Hilang Usia Lahiran, Tantri Kotak Siapkan Cara Agar Kara Tak Cemburu dengan Kehadiran Adik Baru

Termasuk guru, sekolah, ataupun penyelengara kegiatan.

Sebab dari kegiatan susur sungai ini telah mengakibatkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.

Hal ini disebutkan mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana bunyi pasal tersebut menyampaikan 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Baca Juga: Tabiat Baik Ashraf Sinclair Dibongkar Pengurus Yayasan Yatim yang Disantuninya: Almarhum Semasa Hidupnya Aktif Berdonasi

Jika sebelumnya korban meninggal dunia dikabarkan ada 7 orang dan tiga lainnya masih hilang, kini korban meninggal dunia disebutkan ada 9 orang dan 1 korban masih dinyatakan hilang.

(*)