Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Penganiayaan, Nikita Mirzani Jalani Sidang Dakwaan

By Menda Clara Florencia, Senin, 24 Februari 2020 | 16:52 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Presenter Nikita Mirzani menjalankan sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di Jalan Benda, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, asbak yang dilempar Nikita Mirzani awalnya dilayangkan untuk rekan kerja saksi Dipo Ditiro, Ferdiansyah alias Kuproy.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan Terhadap Dipo Latief

Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa.

Tak selesai di situ, Niki memberi bogem mentah.

"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditito yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang duduk di bangku belakang, namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di dalam surat dakwaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Pengacara Pastikan Nikita Mirzani Hadir di Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Dipo Latief

Atas perbuatan itu, Nikita Mirzani dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Plus 1 KUHP.

(*)