Find Us On Social Media :

Mutilasi Perempuan Tak Beridentitas di Pasar Besar Kota Malang, Pelaku Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara!

By Novia, Jumat, 28 Februari 2020 | 09:58 WIB

Terdakwa Sugeng Santoso saat mengikuti persidangan di PN Malang dengan agenda pembacaan nota pembelaan beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sugeng Santoso, dalang di balik tindakan mutilasi terhadap seorang perempuan tak beridentitas di Pasar Besar Kota Malang, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Melansir dari Surya.co.id pada Kamis (27/2/2020), tim penasihat hukum Sugeng Santoso kini memilih mengajukan hukuman banding.

“Terhadap putusan hakim, tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” ujar Iwan Kuswardi, ketua tim penasihat hukum Sugeng.

Baca Juga: Punya Jargon Makin Tua Kian Bahagia, Maia Estianty Pernah Sumringah Nyupir Pesawat Jet dari Malang ke Lengkawi Sendirian?

Sementara itu, LBH Peradi Malang Raya juga menyampaikan pertimbangan hakim dengan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa.

Pertimbangan itu disebutkan tidak memberi porsi terhadap hasil visum et repertum yang menjelaskan kematian perempuan tanpa identitas itu tidak dapat diketahui karena pembusukan lanjut.

Selain itu, hasil visum juga mengatakan leher korban dipotong setelah meninggal lebih dulu.

Baca Juga: Jenguk Siswa di Malang yang Jadi Korban Perundungan hingga Jari Tangannya Diamputasi, Ashanty: Yang Namanya Bully Tidak Dibenarkan!

“Bagaimana dikatakan Sugeng membunuh dengan cara menggorok padahal hasil visum disebutkan dipotong post mortem?” ujar Iwan.

Namun, tuntutan vonis 20 tahun penjara itu dikabarkan lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang ingin Sugeng dihukum seumur hidup.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kasus mutilasi terhadap wanita tanpa identitas ini mengegerkan warga pada 14 Mei 2019 lalu.