Find Us On Social Media :

Timbun Masker saat Isu Corona, Produsen Masker Ilegal di Jakarta Utara 'Mendadak Kaya', Omzet Sehari sampai Rp 250 Juta!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 1 Maret 2020 | 09:39 WIB

Sindikat penimbun dan produksi masker ilegal di Jakarta Utara digrebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

"Mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 hingga 250 juta dalam sehari," terang Yusri.

Baca Juga: Viral Video Packing Masker yang Diinjak-injak, Pihak Solida Akhirnya Beri Sanggahan

Denda Rp 50 Miliar

Dalam penggerebekan gudang penimbun dan produksi masker milik PT Uno Mitra Persada ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku.

Yakni YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: 830 Orang di Korea Selatan Terinfeksi Corona, Sekarang Ribuan Orang Memenuhi Jalanan untuk Antri Untuk Masker Wajah: Jumlah Kasus Setelah Dites Cukup Besar

Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

(*)