Find Us On Social Media :

KPI Layangkan Teguran Tertulis untuk Acara Brownis Tonight yang Dipandu Ayu Ting Ting cs

By Okki Margaretha, Selasa, 10 April 2018 | 13:59 WIB

3 host brownis

1.    Brownis Siang tanggal 2 April 2018 pukul 13.31 WIB;

2.    Rumpi No Secret tanggal 21 Maret 2018 pukul 16.42 WIB dan tanggal 26 Maret 2018 pukul 16.28 WIB; dan

3.    Pagi-Pagi Pasti Happy tanggal 27 Maret 2018 pukul 09.24 dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 08.41 WIB.

(Percakapan Olla Ramlan dan Ivan Gunawan di Acara Brownis Dinilai Menyindir Widi Mulia, Netizen Kecewa dan Layangkan Kritik)

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.

Oleh sebab itu ada beberapa pedoman melalui Undang Undang yang yang melandasinya.

(Widi Mulia Ogah Jadi Bintang Tamu Cara Brownis, Begini Katanya)

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 17 Ayat (2) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” tulis KPI, seperti yang dikutip Grid.ID dari website resmi KPI Pusat, Selasa (10/4/2018).

Sementara suatu program harus berlandaskan pedoman P3 SPS KPI.

(Alasan Ruben Onsu Tak Dapat Temani Ayu Ting Ting Bawakan Acara Brownis)

“Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.”

“Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.” (*)