"Saat kami sergap, ternyata pelaku ini sedang asik menghisap sabu dengan menggunakan bong di pinggir jalan di Kampung Setia Bhakti," ujar Iptu Eko Heri Susanto.
Sementara itu, pada pertengahan Februari lalu seorang suami di Tangerang juga diamankan polisi lantaran membunuh istrinya sendiri.
Melansir laman Kompas.com, pelaku bernama Edi Purnama Ong (72) membunuh sang istri, Nur Khayati (50) dengan sebilah pisau dapur hingga 32 tusukan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil otopsi.
"Korban ada 32 tusukan dari penganiayaan suaminya sendiri. Dia gunakan pisau dapur," ujarnya pada Senin (10/2/2020).
"Motifnya cekcok rumah tangga, tidak ada keterangan lain," tutur Rachim.
Korban pun ditemukan tewas di rumahnya yang ada di Kampung Nagrak, Kota Tangerang, Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Sementara polisi langsung ke lokasi setelah menerima laporan, dan saat itu Edi tidak melarikan diri, ia berada di lantai atas rumahnya.
Edi kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Ia dijerat pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(*)