Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Kasus Penganiayaan yang membuat Diego Michiels berstatus terdakwa, pada Kamis (12/4/2018) membuatnya harus jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua orang saksi dari karyawan tempat hiburan didaerah Kemang, Jakarta Selatan, tempat mantan kekasih Nikita Willy ini melakukan penganiayaan.
Saksi menyampaikan kronologi kejadian yang dirinya ketahui kepada majelis hakim.
(4 Cowok Ganteng Baru Nikah Ditanya Momongan, Begini Reaksinya!)
Saat pesepakbola yang tergabung dam Borneo FC ini ditanyakan kebenaran keterangan saksi, oleh majelis hakim.
Diego Michiels tidak bisa memberikan jawaban benar atau salah, sebab saat kejadian dirinya sedang di bawah pengaruh minuman keras.
"Gimana nih keterangan mereka (saksi)?"
"Benar mabok terus mukulin orang?" Tanya Hakim Ketua kepada Diego Michiels.
"Udah satu tahun pak hakim ketua, lupa," jawab Diego sambil terlihat bingung.
JPU akan kembali menghadirkan saksi kembali disidang berikutnya pada Kamis (26/4/2018) mendatang.
Sebelumnya Diego Michiels terlihat ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (12/4/2018).
Saat ditanya tim Grid.ID tentang keperluannya datang ke pengadilan, mantan kekasih Nikita Willy ini menjawab dengan candaan.
"Bawa kabur anak orang," ujar Diego, lalu tertawa.
(Jennifer Dunn Merunduk Datang ke Persidangan)
Ternyata dirinya sedang menjalani sidang dengan stasus terdakwa, atas kasus penganiayaan di tempat hiburan malam, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 silam.
Usai sidang, awak media mencoba meminta keteranga dari salah satu tim dari Borneo FC ini.
Namun sayang, bukan statement yang didapatkan tapi perlakuan tidak baik dari Diego Michiels.
"Jangan sentuh-sentuh," ujarnya.
Seperti diketahui, Diego Michiels melakukan penganiayaan terhadap seorang warga negera Dubai, bernama David di tempat hiburan malam pada bulan Mei 2017 silam.
Kasus tersebut membuatnya berstatus terdakwa dengan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dikabarkan sebelumnya Diego Michiels resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pesepakbola Indonesia Diego Michiels (27) ditetapkan jadi tersangka akibat penganiayaan yang dilakukannya kepada sesorang berinisial DJS di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada (21/5/2017).
*BACA - Terbaru! Mieke Amalia Datangi RSKO Hanya 10 Menit, Ini Videonya
Hal tersebut diterangkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu Achmad Fajrul Choir, S.IP di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
"Penetapan sejak tanggal 24 juli 2017, berdasarkan hasil gelar perkara nah pemanggilan sebagai tersangka pada 7 Agustus kemarin karena dia kan di samarinda masih main di Borneo FC dan kita butuh waktu panggil dia ke Jakarta, karena dia masih main di beberapa liga," jelas Iptu Achmad.
Sampai saat ini belum ada penahanan yang dilakukan pihak Polisi terhadap Diego karena menurut Iptu Achmad, Diego kooperatif dalam setiap pemeriksaan kepada penyidik.
"Tidak ada penahanaan, alesanya dia kooperatif dengan penyidik, terus dia hukumannya cuma dibawah 5 tahun yaitu 2 tahun 8 bulan. Dia masih main di beberapa liga jadi kita tidak akan melakukan penahanaan, namun jikalau tidak memenuhi panggilan, kita akan jemput paksa, tapi saat ini dia kooperatif sama penyidik," tutur Iptu Achmad.
Kasus Diego ini nantinya akan disidangkan jika sudah melengkapi berkas dan dianggap P21 oleh kejaksaan.
Selain itu sampai saat ini tidak ada pencekalan untuk Diego Michiels ke luar negeri dari pihak kepolisian.
Berikut Videonya