Find Us On Social Media :

Kembali dari Pemeriksaan di BNN Lido, Ririn Ekawati Ucap Syukur

By Rangga Gani Satrio, Senin, 9 Maret 2020 | 16:43 WIB

Ririn Ekawati telah kembali ke Polres Jakarta Barat, setelah diperiksa di BNN Lido sekira pukul 15.50 WIB pada Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan dengan barang bukti happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.

Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.

Baca Juga: Ternyata Ririn Ekawati Tak Warisi Harta dan Usaha Peninggalan Mendiang Suami, Warisan Diserahkan kepada Mantan Istri Ferry Wijaya

Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY, sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)