Find Us On Social Media :

Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU: Nota Keberatan Memuat Asumsi Subjektif!

By Menda Clara Florencia, Senin, 9 Maret 2020 | 17:15 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan Nikita Mirzani.

Eksepsi Nikita Mirzani dianggap memuat asumsi subjektif.

"Materi nota keberatan dari terdakwa memuat asumsi-asumsi subjektif," ujar JPU, Sigit Hendradi, saat berada di ruang sidang, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Eksepsi Ditolak JPU, Nikita Mirzani: Nggak Kecewa, Nggak Kaget

Sehingga nota keberatan Nikita Mirzani secara sah tidak bisa diterima secara hukum.

"Terbukti secara sah tidak bisa diterima secara hukum."

Eksepsi dimentahkan JPU, Nikita Mirzani terlihat pasrah.

Baca Juga: Unggah Ucapan Hari Perempuan Internasional, Tampilan Seksi Nikita Mirzani Pakai Bikini Mewah Malah Jadi Sorotan