Find Us On Social Media :

Diizinkan Pulang oleh Polisi, Ririn Ekawati Lempar Senyum saat Dijemput Suami Rini Yulianti di Polres Jakarta Barat

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 10 Maret 2020 | 07:44 WIB

Ririn Ekawati diizinkan pulang oleh polisi pada Senin (9/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Setelah diperiksa di BNN Lido, Jawa Barat lalu kembali ke Polres Jakarta Barat, Ririn Ekawati diizinkan pulang oleh polisi pada Senin (9/3/2020).

Menurut pantauan Grid.ID, Ririn Ekawati dijemput adik iparnya, Michael Andrew yang juga suami Rini Yulianti.

Sekira pukul 20.43 WIB Michael Andrew menggandeng Ririn Ekawati dari lobi Polres Jakarta Barat ke mobil Honda C-RV hitam.

Baca Juga: Spontan Ciptakan Lagu di Atas Panggung, Dul Jaelani Terinspirasi Pesona Kecantikan Tiara Idol

Wajah letih tampak dari Ririn Ekawati yang pilih diam seribu bahasa saat ditanya wartawan.

Namun Ririn mencoba tetap ramah dengan memberikan senyum dari dalam mobil.

Tak hanya Ririn Ekawati dan Michael Andrew, ada pula seorang pengemudi serta wanita yang menggunakan hijab duduk di samping Ririn.

Baca Juga: Saat Tidur Kulit Terasa Gatal Meski Tidak Ada Nyamuk, Hati-hati Bisa Jadi Tungau Hidup di Kasurmu!

Polisi mengatakan status Ririn Ekawati saat ini adalah saksi.

"Status RE adalah sebagai saksi, setelah pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona malam itu.

Terkait keberadaannya di Polres Jakarta Barat selama lebih dari empat jam.

Polisi kembali memeriksa ia bersama sang asisten yang sudah berstatus tersangka.

"Untuk hari ini kegiatannya setelah pagi dibawa anggota ke BNN untuk tes rambut. Kemudian kembali kesini untuk mekakukan BAP tambahan kami melakukan konfrontasi antar RE dan ITY asistennya," pungkasnya.

Baca Juga: BCL Disebut Netizen Tak Jalani Masa Iddah Lantaran Sudah Kembali Tampil Bernyanyi, Ustaz Maulana: Bukan Berarti Wanita Dikurung dalam Rumah, Tidak!

Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan barang bukti happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.

Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.

Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)