Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Jalani Sidang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 17 April 2018 | 15:10 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Gatot Brajamusti menyatakan keberatan setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh pihak JPU.

Gatot Brajamusti dituntut tindak pidana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Lalu, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.

Untuk itu, dirinya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) lalu.

Setelah majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut, sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya akan digelar hari ini, Selasa (17/4/2018).

Pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti datang berbarengan dengan tahanan lainnya tepat pukul 14.00 WIB.

Guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana ini terlihat mengenakan kemeja batik dengan celana hitam.

Gatot Brajamusti berbaris memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sembari menunggu sidangnya dimulai.

Hingga saat ini sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Gatot belum juga digelar.

"Belum tahu, sidangnya jam berapa," kata Achmad Rulyansyah kuasa hukum Gatot Brajamusti saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya sidang lanjutan atas kepemilikan senpi ilegal dan satwa liar sempat beberapa kali tertunda lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan oleh JPU.

Hal itu juga membuat ketua majelis hakim geram, sebab alasan penundaan tersebut masih sama seperti sebelumnya, padahal dirinya sudah berkali-kali menegur pihak JPU.

Bahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (27/3/2018) lalu, ketua majelis hakim menegur JPU dengan intonasi yang cukup tinggi.

Terlebih, saat itu terdakwa tak dapat dihadirkan di ruang persidangan.

Sehingga sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja itu membuat ketua majelis hakim geram. (*)