Find Us On Social Media :

Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Malaysia Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Kurungan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Melangar Karantina

By Silmi Nur Aziza, Rabu, 18 Maret 2020 | 11:04 WIB

Ilustrasi - Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Malaysia Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Kurungan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Melangar Karantina

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A.

Grid.ID - Penyebaran virus corona memang sangat meresahkan.

Virus asal daratan China ini sudah menginfeksi ratusan ribu orang di berbagai belahan dunia.

Banyak negara mencoba menanggulangi virus ini dengan berbagai cara.

Baca Juga: Dokter Lansia di Jakarta Ini Akui Rela Mati Demi Selamatkan Pasien Corona: Saya Mati Juga Nggak Papa, Tua Masih Bisa Melakukan Hal Berguna

Penelitian, pengembangan vaksin, dan yang terpenting yaitu karantina.

Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah covid-19. Dengan karantina, pasien covid-19 yang potensial dapat menghindari memaparkan virus kepada orang-orang di sekitar mereka.

Baca Juga: Maia Estianty Khawatir Gara-gara Virus Corona Serang London, El Rumi Ungkap Kondisinya di Negeri Ratu Elizabeth: Satu Hari Naik 342 Kasus dan Hand Sanitizer Langka!

Karenanya, sangat penting jika karantina harus diprioritaskan.

Kita tidak bisa menganggap enteng karantina di masa-masa genting ini.

Ya, banyak negara yang menggunakan cara karantina untuk mencegah penyebaran virus.

Baca Juga: Jenguk Anaknya yang Sedang Berbadan Dua, Doddy Sudrajat Beberkan Kondisi Kandungan Vanessa Angel Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba