Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Nangis Saat Bacakan Nota Pembelaan dalam Persidangan

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 17 April 2018 | 22:06 WIB

Gatot Brajamusti saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot Brajamusti menangis saat diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya, Selasa (17/4/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liat yang menjerat Gatot Brajamusti digelar hari ini, Selasa (17/4/2018).

Kali ini, Gatot diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua pekan lalu.

Sidang lanjutan tersebut baru dimulai pukul 19.30 WIB, padahal Gatot Brajamusti sudah memasuki ruang sidang sejak pukul 16.40 WIB sore tadi.

Dalam ruang persidangan ada lima kuasa hukum yang hadir bersama Gatot Brajamusti.

Selama satu jam pertama tim kuasa hukum tersebut membacakan pledoi yang sebelumnya telah dipersiapkan secara bergantian.

Setelahnya Gatot Brajamusti berkesempatan pula untuk membacakan sendiri nota pembelaan tersebut.

Saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri olehnya dari Rumah Tanahan Cipinang, Gatot Brajamusti terlihat menitikan air mata.

Sambil terbata-bata dirinya terus melanjutkan pembacaan pledoi tersebut dihadapan Majelis Ketua Hakim sambil memohon ampun untuk diringankan atas segala hukumannya.

Gatot juga nampak menyesali perbuatannya tersebut.

"...Saya berani sumpah demi Allah satwa liar dan senjata api itu bukan milik saya. Tapi bagaimana proses hukum tetap saya jalani dan harus saya lalui. Saya berharap kepada bapak Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang saya muliakan Bapak jaksa penuntut umum yang saya hormati begitu banyak cobaan dan ujian yang harus saya jalani. Dalam perkara narkotika saya divonis dan harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam perkara kepemilikan satwa liar dan senjata api dituntut 15 tahun penjara dan dalam perkara ini dituntut 3 tahun penjara bukan hanya angka-angka. Saya selalu dalam ingatan saya bagaimana nasib istri dan anak-anak saya yang masih kecil. Untuk istri saya terkadang saya berpikir begitu besar dosa saya begitu besar rasa kasih sayang mereka melihat apa yang saya lakukan sehingga buat anak-anak saya dan istri saya harus ikut menderita dan malu terhadap dunia dengan apa yang saya jalani dengan perkara yang membuat saya berada di balik jeruji besi. Setiap malam saya memikirkan bagaimana nasib anak saya dan istri saya apabila saya mikirinnya hukuman yang sangat lama sedangkan mereka hidup dan besar semua dari nafkah saya karena saya adalah tulang punggung. Intinya saya meminta pada Allah SWT untuk diberikan ketenangan saya melewati itu semua dan semoga Allah memberikan Hidayah,"

"Saat ini saya sudah memasuki usia 58 Saya berharap dalam usia saya yang saya jalani saya masih bisa berharap untuk memperbaiki hidup saya dan bisa membentuk saya semoga di sisa usia tersebut saya masih bisa berkumpul dengan anak dan istri saya seperti keluarga lainnya. Bapak majelis hakim yang saya muliakan Saya melihat Apabila ada kesalahan pada diri saya terhadap kepemilikan satwa liar dan senjata api tersebut sehingga membuat saya mendapat perkara ini dan dikenakan sanksi oleh negara Karena adalah ketidaktahuan saya dan kebodohan saya,"

"Andaikan waktu bisa kembali mundur ke masa silam memperbaiki kesalahan-kesalahan yang saya lakukan, kesalahan yang saya rasa dan tidak terasa saat itu yang pasti akan saya perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan,"

"Dimana saya harus menghadapi perkara hukum dan tidak terpikirkan pada saat itu. Ketika pada saat itu namanya waktu itu tidak bisa diulang seperti apa yang saya andai-andaikan waktu terus berjalan saya hanya bisa memohon ampunan kepada Tuhan agar permohonan ini saya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dari segala kesalahan yang pernah saya lakukan terutama khususnya kesalahan yang sedang saya hadapi. Saya akan berhati-hati dan berhadapan dengan hukum semua, Cipinang, 17 April 2018," ungkapnya diruang muka persidangan.

Setelah Gatot Brajamusti selesai membacakan nota pembelaan tersebut, tepat pukul 21.00 WIB persidangan pun ditutup dengan tiga ketukan palu dari Hakim Ketua. (*)