Find Us On Social Media :

Tak Ingin Lucinta Luna Dipenjara, Kuasa Hukum akan Ajukan Rehabilitasi

By Anggita Nasution, Senin, 23 Maret 2020 | 14:33 WIB

Lucinta Luna

Laporan wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Artis Lucinta Luna sudah lebih dari sebulan mendekam di penjara sejak tertangkap basah menyimpan narkotika.

Pada Selasa (11/2/2020), Lucinta Luna ditangkap bersama kekasihnya yaitu Abash diapartemen Thamrin City.

Artis yang disebut-sebut transgender ini dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis psikotropika benzodiazepine.

Baca Juga: Cinta Terhalang Jeruji Penjara, Apa Kabar Hubungan Lucinta Luna dan Abash Sekarang?

Dalam penggeledahannya, polisi berhasil menemukan tiga butir pil ekstasi.

Namun sayangnya, pil itu ditemukan di dalam tempat sampah.

Ternyata pelantun lagu 'Bobo di Mana' sudah membuangnya untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pemiliknya Mendekam dalam Bui, Begini Nasib Warung Makan Milik Lucinta Luna dan Abash yang Bikin Warganet Kecewa

Kuasa hukum Lucinta Luna mengatakan bahwa kliennya tidak bisa di penjara.

Menurutnya, yang lebih efektif adalah direhabilitasi.

"Iya, kita maunya rehab nanti," jelas Milano Lubis selaku kuasa hukum Lucinta Luna saat dihubungi oleh tim Grid.ID.