Find Us On Social Media :

Virus Corona Meliar, Sidang Lanjutan Trio Ikan Asin Akan Tetap Akan Digelar

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 27 Maret 2020 | 16:49 WIB

Galih Ginanjar dan duo ikan asin lainnya saat sidang

Untuk Rey Utami dituntut JPU dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk suaminya, Pablo Benua JPU menuntut penjara 2,5 tahun. Dari keduanya, Galih Ginanjar yang berbeda ia mendapatkan hukuman paling berat yakni dengan tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Amitabh Bachchan Mengklaim Virus Corona Bisa Menular Lewat Lalat, Benarkah?

Langkah berikutnya di sidang minggu depan Mas. Kami akan menyampaikan pledoi (keberatan)," ucap Sugiarto. Selain itu pihak Galih juga menyatakan Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Dalam pembacaan pledoi nanti, Galih Ginanjar akan menyampaikan BAP Fairuz A Rafiq yang dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Jalani Karantina Mandiri, Cinta Laura Pamer Kedekatan dengan Aktor Teen Wolf, Ungkap Kenangan Terindah saat Syuting Bareng! "Salah satu di antaranya, menyampaikan BAP itu cacat hukum karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada, tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara," ungkap Sugiarto. "Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri," tuturnya. (*)