Find Us On Social Media :

Tidak Perlu Takut! Ikuti Panduan Berikut untuk Jalankan Usaha di Tengah Wabah Corona

By Devi Agustiana, Rabu, 1 April 2020 | 13:32 WIB

Ilustrasi transaksi

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Terkonfirmasi sudah 1.528 orang positif covid-19 di Indonesia.

Angka ini terus bertambah sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020 yang berjumlah dua orang.

Banyak kebijakan baru pemerintah yang dibentuk sebagai upaya menekan angka korban corona ini.

Baca Juga: Geram Tenaga Medis yang Menangani Pasien Virus Corona Malah Dikucilkan, Dokter Tirta: Lawan Virusnya, Bukan Orangnya!

Misalnya imbauan untuk physical distancing, yang mana setiap orang harus menjaga jarak agak tidak dekat secara fisik satu sama lain.

Lebih lanjut, tak sedikit perusahaan, lembaga, dan institusi yang mengalihkan aktivitas kerjanya ke rumah dengan memberlakukan Work From Home (WFH).

Namun tidak semua jenis pekerjaan bisa dikerjakan dari rumah, terutama sektor-sektor yang bergerak di bidang jasa dan pelayanan, bukan?

Baca Juga: Wabah Corona Meluas, Kirana Larasati Masih Harus Kerja di Luar Rumah, Kenapa?

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui laman resmi covid19.go.id mengeluarkan panduan bagi industri dan pelaku usaha yang masih menjalankan operasional kerja di tengah wabah ini.

Semua ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan semua pihak, terutama para pekerja atau karyawan yang masih harus keluar rumah untuk bekerja.

Poin-poin dalam panduan tersebut adalah sebagai berikut ini: