Find Us On Social Media :

Azis Gagap Pamit dari OVJ, Tangis Anwar Bab dan Mpok Alpa Pecah di Hari Perpisahan

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 1 April 2020 | 17:05 WIB

Kolase foto Azis Gagap, Mpok Alpa, dan Anwar BAB.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pelawak Azis Gagap pamit dari program acara televisi Opera Van Java (OVJ).

Keputusan Azis Gagap inipun disusul kesedihan dari rekan satu programnya lantaran tak bersama kembali.

Lewat unggahan video milik instagram @nina_mpokalpa itu terlihat Azis Gagap dan para pemain OVJ seperti Anwar Sanjaya atau Anwar Bab yang tak kuasa menangis karena akan berpisah.

Baca Juga: Diam-diam dan Serba Tertutup, Kabar Sule Akan Menikah Lagi pada April 2020 Bahkan Tak Diketahui Sahabatnya Sendiri, Azis Gagap: Kalau Enggak Denger Dari Loe, Enggak Tahu…

Sambil menangis, Anwar juga memeluk Azis yang selama ini menjadi lawan mainnya dalam acara komedi tersebut.

Sementara itu, Azis memberi pesan kepada Mpok Alpa dan Anwar untuk menjaga kesehatan dan jangan meninggalkan ibadah.

"Jaga kesehatan, jangan lupa solat," kata Azis dikutip Grid.ID pada Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Putranya Divonis Hanya Bisa Hidup 6 Bulan Lagi, Sule Rela Dibayar Nasi Kotak Demi Rizky Febian Sampai Azis Gagap Marah Besar Gara-gara Ditembak Pistol oleh Andre Taulany

Ayah jangan lupain kita ya yah, tetap ingetin kita yah," ucap Mpok Alpa.

Anwar dan Mpok Alpa berharap perpisahan dengan Azis hanyalah prank, dan masih dapat kembali bersama rekan kerjannya.

"Amin mudah-mudahan ayah Sam enggak ngizinin," ucap Mpok Alpa

"Amin ya allah Mudah2an ngeprank doang," timpal Anwar.

Baca Juga: Bertahun-tahun Dirahasiakan, Sule Bongkar Kemarahan Terbesar Azis Gagap pada Andre Taulany yang Tak Sengaja Tembak Kakinya Ketika Bercanda: Dia Bilang Nggak Ada Pelurunya!

Sambil meminta izin pamit, Azis pun masih berguyon dengan berbalik badan dengan menabrak dinding.

"Yaudah saya pulang dulu (nabrak dinding)," kata Azis.

"Haha kan itu yang bikin kita enggak bisa kehilangan," ucap Mpok Alpa.

(*)