Find Us On Social Media :

Usai Bebas dari Penjara, Roro Fitria Tetap Wajib Lapor di Tengah Wabah Virus Corona

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 2 April 2020 | 17:22 WIB

Bak Hirup Udara Segar, Usai Dibui 4 Tahun Lantaran Tersandung Kasus Pengedaran Narkotika, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersama 3000 Napi

Laporan  Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Usai ditetapkan bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro Fitria rupanya masih harus menjalani wajib lapor.

Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020)

"Iya. Selama ada pencegahan Corona ini," ungkap Ema saat dihubungi.

Baca Juga: Bebas dari Penjara Saat Pandemi Corona, Roro Fitria Dijemput Kuasa Hukum

Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.

"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Ema.

Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020.

Baca Juga: Telah Menjalani Setengah Masa Hukuman Jadi Syarat Roro Fitria Bebas di Tengah Virus Corona

Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.

"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.

Namun Roro tidak boleh keluar dan harus di rumah karena ada virus corona dan diawasi Bapas.

Baca Juga: Hikmah di Balik Virus Corona, Roro Fitria Bebas dari Penjara

"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti PB (Pembebasan Bersyarat) sebetulnya Agustus gitu".

"Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PBnya dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

(*)