Find Us On Social Media :

Tolak Keberatan Trans TV, KPI Pusat Tetap Hentikan Program Acara Brownis 4 Hari!

By Mia Della Vita, Jumat, 3 April 2020 | 19:30 WIB

Keberatan ditolak, KPI Pusat hentikan program acara Brownis selama 4 hari.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan yang diajukan pihak Trans TV terkait program acara Brownis.

KPI Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program acara Brownis Trans TV selama 4 hari penayangan.

Sanksi penghentian sementara tayangan Brownis ini akan mulai berlaku dari 6 hingga 9 April 2020.

Baca Juga: Suaminya Dicopot dari Jabatan Kapolsek Usai Nekat Gelar Pesta Mewah Saat Wabah Corona, Rica Andriani Ternyata Satu Geng dengan Aurel Hermansyah dan Miliki Kerajaan Bisnis di Bidang Kosmetik hingga Fashion

Surat banding atau keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020.

Trans TV mengajukan keberatan atas keputusan sanksi penghentian sementara program acara Brownis yang diterbitkan KPI Pusat pada 19 Maret 2020 lalu.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.

Baca Juga: Warga Tolak Mentah-mentah Niatan Hengky Kurniawan Pinjamkan Rumahnya untuk Paramedis: Penolakan Bisa Disampaikan Baik-baik

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. " 

"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah."

"Salah satunya (pasangan) masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan," kata Mimah seperti dikutip dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).