Find Us On Social Media :

Khawatir Para Napi Tertular Corona, Yasonna Laoly Usulkan Napi Korupsi Umur 60 Tahun Bebas, Siapa Saja Koruptor Kelas Kakap yang Akan Kembali Menghirup Udara Bebas?

By Novia, Minggu, 5 April 2020 | 08:30 WIB

Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP (kiri) dan Menkumham Yasonna Laoly (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membebaskan Narapidana kasus korupsi mulai lantang dibicarakan di Istana. Usulan yang disampaikan Menkumham ini disebutkan karena kapasitas lapas yang telah berlebih (over capacity). Melansir dari Kompas pada Sabtu (4/4/2020), Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono diketahui telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo atas rencana Yasonna. "Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," ujarnya.

Baca Juga: Sukses Bikin Baper! Dikta Ingin Ajak Menikah Setelah Pandemi Corona Berakhir, Netizen: Ayo Langsung Datang ke Rumah, Mas! Sebelumnya Yasonna sendiri telah memutuskan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak. Namun, untuk membebaskan napi korupsi, Yasonna tak dapat mengambil dan menentukan keputusan sendiri. Ia harus mendapat restu dari Kepala Negara, Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dimana dalam Peraturan tersebut membunyikan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.