Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila

By Nurul Nareswari, Selasa, 24 April 2018 | 20:53 WIB

Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Hakim masih membuka jalan Gatot jika ingin mengajukan banding.

(Baca Juga Batal Bunuh Diri, Hotman Paris Termotivasi Oleh Tukang Becak!)

"Pikir-pikir dulu," ucap Gatot setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Gatot diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.(*)