Find Us On Social Media :

Manfaatkan Teknologi Digital untuk Memutus Rantai Corona, Pemerintah Indonesia Luncurkan Aplikasi Peduli Lindungi

By Devi Agustiana, Kamis, 9 April 2020 | 10:19 WIB

Johnny G. Plate dalam keterangganya di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID –  Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital melalui perangkat digital atau telepon pintar secara cerdas di tengah pandemi Covid-19.

Johnny mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan hoaks.

Karena tindakan tersebut akan mengandung konsekuensi hukum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat lebih dari 1.000 hoaks terkait Covid-19 tersebar di platform digital.

Baca Juga: Tak Hanya Terkenal di Indonesia, Meninggalnya Glenn Fredly Turut Disorot Media Asing!

“Sekali lagi, kami menyampaikan kepada masyarakat, di momentum saat ini, untuk menggunakan seluruh fasilitas di dalam ruang digital yang kita miliki secara cerdas,” kata Johnny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

Johnny menyampaikan hingga pagi sudah ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran platform digital. 

Menyikapi situasi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pelaku platform digital, baik yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.

Baca Juga: Kehilangan Glenn Fredly, Monita Tahalea Teringat Mike Mohede: Kakak Bung Ketemu Mike Pasti Ya

Pemerintah Indonesia melalui Kominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meyakini kehadiran aplikasi “Peduli Lindungi” di sistem android dapat membantu dalam memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 di masyarakat.

Aplikasi ini diciptakan untuk mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif covid-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).